Beranda Hukum & Kriminal AR Melarikan Diri, Mantan Camat Liukang Tupabiring Diduga Tersandung.

AR Melarikan Diri, Mantan Camat Liukang Tupabiring Diduga Tersandung.

0

TEROPONGBULUSARAUNG.COM, PANGKEP  – Pasca menghilangnya AR, Pjs Kepala Desa Mattiro Bone Kecamatan Liukang Tupabiring Kabupaten Pangkep, selanjutnya Desa Mattiro Bone dijabat oleh Camat Liukang Tupabiring Kabupaten Pangkep, SN yang saat ini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkep.

***

Setelah Desa Mattiro Bone dijabat oleh SN, kini SN  diduga keras ikut terseret dan tersandung kasus dugaan korupsi sebesar Rp205 juta  karena saat menjabat Camat Liukang Tupabiring yang juga ditugasi sebagai Plt  Kepala Desa Mattiro Bone terindikasi melakukan keteledoran prosedur pencairan dana ADD tahap kedua tahun 2016, senilai Rp300 juta tanpa mengajukan laporan realisasi penggunaan anggaran tahap pertama.

Hal tersebut terungkap setelah auditor khusus inspektorat melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahap kedua tahun 2016 yang menemukan dugaan terjadinya penyimpangan-penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp256 juta, diantaranya: anggaran pembangunan jalan desa fiktif senilai Rp205 juta, anggaran kekurangan pembayaran perahu fiber Rp8 juta, anggaran belanja makan minum Rp1,5 juta,  anggaran belanja bibit lobster tidak sesuai pertanggungjawaban senilai Rp27 juta, mark up pembayaran upah tukang pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) Rp17 juta, anggaran pembelian lampu LED fiktif Rp5 juta.

Atas dasar pemeriksaan inspektorat Kabupaten Pangkep tersebut, pihak Kepolisian Resort Pangkep memberikan perhatian serius terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Hasilnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Pangkep menemukan indikasi kuat dugaan penyalahgunaan ADD di Desa Mattiro Bone Kecamatan Liukang Tupabiring Kabupaten Pangkep. Setelah dilakukan gelar perkara, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Pangkep.

Kapolres Pangkep AKBP Bambang Wijanarko melalui Kasat Reskrim, Iptu Deni Eko Prasetyo kepada wartawan, Jum’at (29/6/2018)  menyebutkan, saat terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa Mattiro Bone tahun 2016,  Bupati Pangkep H. Syamsuddin A. Hamid mengangkat staf kecamatan Liukang Tupabiiring AR sebagai Pjs Kepala Desa Mattiro Bone. AR yang tersandung kasus dugaan korupsi dana desa menghilang. Kemudian, Bupati Pangkep kembali menugaskan Camat Liukang Tupabiring SN sebagai Plt Kepala Desa Mattiro Bone.

Nah, Pak Camat ini juga mencairkan anggaran dana desa tahap kedua lebih kurang Rp300 juta tanpa mengajukan laporan realisasi anggaran tahap pertama, tandas Iptu Deni Eko Prasetyo.

Saat dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pangkep menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam kasus penggunaan dana desa yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp256 juta, dimana LPJ pada tahap pertama belum rampung, SN telah mencairkan anggaran tahap kedua.

Kerugian Negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan khusus auditor Inspektorat Pangkep. Kasus ini masih tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka. Penyidik Sat Rskrim Polres Pangkep telah menyatakan kesanggupannya untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, kata Iptu Deni Eko Prasetyo. Akibat perbuatannya AR terancam dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hokum 20 tahun penjara. (syah).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini