Beranda Aktualita Sanksi Berobah Menjadi Layanan Perizinan

Sanksi Berobah Menjadi Layanan Perizinan

0


TEROPONGBULUSARAUNG.COM, PANGKEP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangkep yang mempunyai tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan di bidang pengembangan investasi, promosi.
***
Bukan hanya itu, lembaga pelayanan publik ini memiliki peran penting dalam pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip kepastian, keamanan, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, transparansi dan simplifikasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu langkah terobosan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangkep yang dinakhodai Drs. H. Bachtiar adalah dengan diluncurkannya program antar jemput izin bermotor guna mewujudkan program dari sanksi jadi layanan perizinan (RISIH DILAYANI) menjadi solusi penyelesaian izin secara kolektif OPD.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangkep melayani dengan tanda pengenal dan bebas pungli. Oleh sebab itu, kepala dinas DPMPTST mengingatkan segenap elemen masyarakat terutama para pengusaha, “Adukan keluhan langsung atau melalui web DPMPTSP,” imbuh H. Bachtiar.
Memang harus diakui, untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangkep memiliki fungsi: Pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas, Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang, Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang investasi dan promosi; Peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program antar instansi terkait di daerah di bidang investasi dan promosi, Pemberian rekomendasi, perizinan, pendaftaran perusahaan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas kabupaten/kota di bidang investasi dan promosi, Pembinaan dan pengembangan investasi dan promosi,

Bahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangkep berperan melakukan pemantauan dan pengawasan operasional pelaksanaan investasi, Promosi, informasi dan pameran bagi upaya pengembangan investasi; Penetapan standar pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pengelolaan sistem informasi secara efektif, efisien, dan mudah diakses; Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, Pelaksanan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan; Penanganan pengaduan; Pengelolaan evaluasi, prasarana, dan fasilitas pelayanan perizinan dan non perizinan; Pelaksanaan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara periodik untuk mengetahui endeks kepuasan masyarakat; dan Penyampaian laporan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Gubernur secara periodik.

Menyinggung tentang pelayanan prima, H. Bachtiar mengatakan, hal tersebut merupakan salah unsur penting yang diimplementasikan segenap ASN jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangkep mengingat Pelayanan prima merupakan suatu pola layanan terbaik dalam manajemen modern yang mengutamakan kepedulian terhadap masyarakat atau pengusaha. Sederhananya,pelayanan prima (excellent service) adalah pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan harapan dan kepuasan masyarakat.

Beberapa waktu yang lalu saya mampir di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangkep, meski jam istirahat, seorang ASN sibuk melayani warga yang hendak mengurus izin tempat usaha.
Saya menghampiri receptionist, kebetulan saya lihat sedang telepon, entah dengan siapa. Usai menelpon sang receptionist tersebut menghampiriku.
Begitu selesai mbak receptionist langsung nanya ke saya, “Bapak cari siapa ?”
Saya jawab dengan menyebut nama H. Bachtiar (Kepala Dinas), dan langsung di sahut, “Oh,,, sudah janji ya Pak.
Dan mbak tersebut langsung angkat telpon, tindis nomer dan berbicara dengan orang di seberang.
Mbak itu kemudian menyahut, “Iya pak, silahkan duduk, Pak . . . Kemudian si mbak melayani tetamu lainnya.
Tanpaknya di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangkep telah menerapkan budaya Pelayanan Prima. Budaya pelayanan prima telah diterapkan dengan baik, sehingga memberikan dampak positif keluar (eksternal), juga memberikan dampak positif kedalam internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangkep
Bahkan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangkep telah menerapkan konsep dasar dari pelayanan prima, yang menggunakan pendekatan 6A, yaitu attitude (sikap) ramah, ability (kemampuan) handal) , attention (penuh perhatian) kepada warga yang membutuhkan pelayanan prima, action (berindak) cepat dan tepat, accountability dan appearance.(berpenampilan) rapih dan bersahabat kepada segenap elemen masyarakat yang berkunjung di kantor tersebut. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini